Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Lgs MULIADI,S.H.,M.H. HERI SUSANTO BIN ALM PAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1149/1L.1.13.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1HERI SUSANTO BIN ALM PAIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau dalam waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 bertempat disebuah Warung Kopi Merjer Jalan A. Yani Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Langsa, telah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa awalnya Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman duduk bersama Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto sampil meminum kopi di Merjer kupi kemudian saat Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman duduk, Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto meminjam Handphone Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman dengan mengatakan bahwa Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto hendak bermain Judi Online, lalu Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman pun meminjamkan handphone miliknya kepada Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto, dan pada saat Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto memainkan Judi Online menggunakan Handphone Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman, Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto juga sedang duduk bersama-sama dengan Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman, dan kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian Polres Langsa menangkap Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto dan Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman.

 

---------Bahwa Terdakwa Heri Susanto Bin (Alm) Paiman menyediakan fasilitas perjudian yakni meminjamkan handphone miliknya kepada Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto yang mana handphone tersebut diperuntukkan oleh Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto untuk bermain permainan Slot Mahjong, Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto memainkan judi Slot Mahjong dengan cara membuka Google Chrome dan mengetik situs judi dengan Nama ABO77, lalu Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto membuat akun di situs ABO77 tersebut dengan mengisi formulir yang ada pada situs tersebut seperti nama ID AKun (salvaco2022), Sandi Akun (ABO@@777), Nomor Seluler (081269238399) setelah Akun Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto tersebut selesai dibuat selanjutnya Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto melakukan pengiriman saldo ke akun tersebut di Brilink dengan menggunakan QRIS sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto mengecek di akun tersebut dan saldonya sudah terisi selanjutnya Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto memilih permainan yang ada pada akun tersebut dengan memilih Slot dan memilih menu Mahjong, lalu terdakwa mamasang nilai taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan selanjutnya Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto melakukan permainan judi Online jenis Slot Mahjong tersebut dari nilai total sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan sisa saldo yang ada di akun tersebut sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).

 

----Sekira pukul 23.00 WIB, pada saat Terdakwa M. Arifin Bin (Alm) Ismail Koto sedang melakukan permainan, tiba-tiba datang Anggota Polres Langsa yang menangkap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit HandPhone Merk Infinix Seri Hot 10 Warna Biru.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya